HOME

Sekiranya Sejarah dan Latarnya adalah hasil sekarang ,Tapi orang yang bijaklah yang dapat mengambil Hikmah dan Ceritanya PESAN INI DARI Mereka Bersama orang-orang yang mengambil hikmah! PESAN BAGIKAN KE FACEBOOK

Pengertian Bank Syariah

A. BANK SYARI”AH
1. Pengertian Bank Syari'ah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran.

Prinsip Syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.

2. Tujuan Perbankan Syari'ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.

3. Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
e. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas,

Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

a. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.


Alasan memilih bank syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Bank syari’ah memiliki keunggulan yang luar biasa dibanding bank konvensional, baik secara spiritual maupun secara rasional. Keunggulan-keunggulan tersebut merupakan alasan ummat Islam untuk memilih bank Islam baik dalam tabungan, deposito, giro dan produk – produk lainnya.

1. Al- Barakah ( mendapat berakah )
Menabung dan mendepositokan uang di bank syariah dengan sistem mudharabah akan mendapat berkah dari Allah SWT. Semua tabungan dan deposito dikelola dengan bagi hasil.  Keberkahan itu terlihat dengan jelas dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW berikut :

Dari Sholih bin Shuhaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Tiga macam yang mendapat berakah, pertama, jual beli secara tangguh, kedua, transaksi mudharabah, ketiga, mencampur gandum dengan tepung untuk dimakan bukan untuk dijual” ( Hadits Riwayat ibnu majah no. 2280, kitab Tijarah )

Dengan sistem mudharabah, maka bank syariah tidak diwajibkan membayar bunga kepada nasabah sebagaimana dalam bank riba ( bank konvensional ). Bank syariah membagi hasil sesuai dengan tingkat pendapatan dan keuntungan yang diperolehnya berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati. Sistem mudharabah inilah yang telah menyelamatkan bank – bank syariah dari negative spread sehingga terhindar dari likuidasi.

Sistem mudharabah adalah kebalikan dari sistem bunga. Kalau sistem mudharabah mendapat berkah, sementara sistem bunga mendapat laknat dari Allah. Hadist Nabi SAW, “Allah melaknat orang yang memakan riba “. Laknat ini sangat logis diberikan kepada pelaku riba ( bunga ), sebab bunga menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi perekonomian negara dan masyarakat.

Dengan sistem bunga, negara dipaksa dan di dzalimi untuk membayar bunga SBI dalam jumlah yang sangat besar, (untuk tahun 2001) mencapai Rp 61 Trilyun. Bank – bank konvensional yang menarik uang dari masyarakat, lebih banyak menempatkan dana ummat tersebut di Bank Indonesia, bukannya disalurkan untuk membiayai usaha – usaha rakyat, akibatnya, fungsi intermediasinya menjadi mandul. Malah sebuah bank swasta nasional terbesar, hanya memiliki LDR yang sangat rendah yakni 15 %. Ini artinya, 85 dananya tidak disalurkan untuk masyarakat, tetapi dimainkan dalam berbagai bentuk riba, baik SBI, maupun bentuk riba lainnya.

Untuk membayar bunga SBI tersebut, pemerintah jelas tidak mempunyai uang yang cukup. Maka pemerintah terpaksa berhutang ke IMF. Ternyata terhutang saja tidak cukup, sehingga pemerintah terpaksa menaikkan harga – harga barang strategis, seperti BBM, listrik dan telepon. Kenaikkan ini jelas membebani seluruh rakyat yang sebagiannya tak mempunyai tabungan bunga di bank, tetapi menerima dampak langsung dari kezaliman sistem bunga. Pemerintah juga berkewajiban membayar bunga obligasi yang jumlahnya cukup besar. Padahal pemerintah telah berbaik hati membantu bank – bank riba dalam bentuk obligasi, tetapi pemerintah lagi – lagi berkewajiban membayar  bunga obligasi tersebut.


Kesimpulannya sistem bunga telah secara signifikan menyengsarakan rakyat dan menzalimi ummat, karena itu, sangat wajar Allah mengutuk ( melaknat ) pelaku dan pegawai riba. Sedangkan sistem mudharabah mendapat berkah. Bank – bank syariah tidak membebani negara ( APBN ) untuk membayar bunga SBI apalagi obligasi. Bank – bank syariah meyalurkan seluruh dana rakyat untuk rakyat dengan LDR yang cukup tinggi mencapai 115 %. Ekonomi rakyat tumbuh dan berkembang.
Sementara negara tidak dizalimi dengan bunga SBI. Maka adalah wajar apabila sistem ini mendapat berkah dari Allah SWT. Tetapi kenapa ada masyarakat  yang masih tak sadar dan tak menggunakan akalnya melihat realitas ini. Jawabannya ada dalam surah Al – Baqarah ayat 275. Menurut  ayat ini orang – orang yang memakan dan mempraktekkan riba telah gila ( tak waras ). Sehingga mereka menganggap bunga bank sah – sah saja, padahal seluruh ulama dunia saat ini telah ijma’ ( sepakat ) tentang keharaman bunga bank.


2. Al- Falah fid Dunya wal Akhirah
Menabung dan mendepositokan uang di bank syariah mendapat keuntungan duniawi, berupa bagi hasil. Ingat, bagi hasil dan bunga memiliki tujuh perbedaan, karena itu bunga dan bagi hasil jangan disamakan. Menabung di bank syariah juga mendapat keuntungan ukhrawi, berupa pahala mengamalkan bank syariah berarti juga berupaya menghindari bunga yang diharamkan, sehingga terhindar dari dosa.

3. Islam Kaffah

Mengamalkan sistem ekonomi Islam dalan perbankan syariah berarti berupaya mengamalkankan Islam secara kaffah. Firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara kaffah, jangan ikuti langkah-langkah syetan” (Q.S. 2: 208), Islam bukan saja mengatur masalah ibadah, tetapi juga aspek muamalah. Bila ada orang Islam yang beribadah secara Islam, tetapi bermuamalah secara kapitalis, maka keIslamannya sebenarnya pincang, tidak kaffah. Bermuamalah secara Islam berarti kita berupaya mengamalkan syariah Islam secara kaffah.

4. Al- ibadah
Oleh karena ajaran muamalah bagian yang tak terpisahkan dari Islam, maka mengamalkan ajaran muamalah adalah ibadah. Sedangkan mengamalkan riba adalah dosa. Nilai ibadah yang melekat dalam pengamalan musmalah melalui bank syariah, dapat diperoleh, asalkan kita dasari dengan niat yang ikhlas untuk mengamalkan syariahnya yang adil dan menentramkan. Tetapi kalau kita menggunakan sistem yang zalim seperti bunga, meskipun diniatkan ibadah, tidak akan bisa ketemu, sebab perbuatan yang dilarang Allah tak bisa menjadi ibadah.


5. Irtifa’u iqtisadil Ummah
Mendukung lembaga perbankan syariah, berarti ikut mengangkat derajat ekonomi ummat. Dana masyarakat yang terkumpul di bank syariah, disalurkan untuk membiayai usaha-usaha ummat, sehingga ekonomi ummat bisa diberdayakan dan kesejahteraannya secara bertahap menjadi meningkat. Siapapun tak bisa menyangkal, bahwa bila ummat Islam bersatu mendukung dan memajukan bank-bank syariah, maka Insya Allah kemajuan ummat dan izzul Islam wal muslimini secara bertahap bisa diraih kembali, tidak saja dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam bidang-bidang lainnya.

6. Irtifa’u Ma’hadil Islami
Bila ummat Islam secara bersama- sama mendukung dan memajukan bank syariah baik menabung, mendepositokan atau membuka giro, maka lembaga perbankan syariah akan menjadi kuat, hal ini merupakan asset umat yang luar biasa untuk gerakan pemberdayaan umat dan kebangkitan Islam. Siapa lagi yang memajukan dan mendukung lembaga syariah ini kalau bukan ummat Islam.


7. Amar ma’ruf nahi munkar
Perbankan syariah tidak akan meyalurkan dananya untuk usaha – usaha dan proyek – proyek haram atau syubhat. Bank syariah tidak akan membiayai tempat- tempat hiburan seperti, diskotik, hotel maksiat, pabrik rokok, usaha perjudian, minuman keras, peternakan babi, dsb. Bank – bank syariah hanya membiayai usaha – usaha yang halal dan thayib. Dengan demikiaan, bank – bank syariah  telah melaksanakan gerakan amar ma’ruf dan nahi munkar.


8. Al- Amnu wad Dhaman
Ummat Islam tidak perlu ragu terhadap keamanan dananya di bank – bank syariah. Menabung dan mendepositokan uang di bank – bank syariah juga ada jaminan dari negara, dalam hal ini Bank Indonesia. Fakta membuktikan bahwa bank – bank syariah dapat bertahan, malah mengalami kemajuan pada masa krisis, sementara bank – bank konvensional berjatuhan ke jurang likuidasi. Dengan demikian, bank – bank syariah adalah lembaga yang lebih terpercaya, karena dana masyarakat aman dan terjamin.

9. Inqazu iqtishadit Daulah
Menerapkan sistem perbankan syariah, berarti kita berupaya menyelamatkan ekonomi negara dari krisis dan kehancuran. Telah terbukti nyata , sistem bunga telah merugikan negara. Kalau sistem bunga dihapuskan dan diganti dengan sistem syariah, maka APBN kita menjadi surplus. Tetapi karena menerapkan riba, APBN kitadefisit ratusan trilyun rupiah sepanjang tahun 2000-2006 (Tepatnya Rp 158.18 T). Bunga obligasi rekap yang harus dibayar pemerintah kepada bank – bank riba juga  ratusan trilyun rupiah (Rp 258,17 T). Masya Allah.. Ini artinya, tanpa ada bunga, negara kita akan makmur dan tak perlu menambah hutang lagi ke IMF, menjual asset negara atau menaikkan BBM. Jelasnya, sistem bunga telah memperbesar beban APBN. Sistem bunga telah menyengsarakan seluruh rakyat, khususnya rakyat kecil yang menjadi mayoritas  penduduk negara ini. Sedangkan sistem syariah menyelamatkan ekonomi negara.

10. irtifa’u Tarbiyatil Muslimin
Apabila umat Islam bersatu mendukung bank – bank syariah, maka ekonomi umat akan semakin kuat dan jaya. Masyarakat semakin makmur dan sejahtera, maka hal ini bisa berpengaruh terhadap kualitas dan tingkat pendidikan umat Islam. Sebab bagaimana mungkin ummat Islam memiliki kualitas SDM yang handal, jika ekonominya morat – marit. Dengan kesejahteraan ekonomi, maka bagaimanapun tingkat, kualitas dan strata pendidikan ummat akan semakin maju dan meningkat. (Penulis adalah Sekjen DPP IAEI dan Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia Kekhususan Ekonomi dan keuangan Islam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar